BLORA - Dalam rangka Perayaan Natal tahun 2022 dan pelaksanaan pemberian Remisi Khusus kepada Narapidana dan Anak Didik di Lapas, Rutan, dan LPKA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengarahkan kepada seluruh UPT menggelar pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal yang dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan per tanggal 23 Desember 2022.
Sesuai dengan arahan tersebut Rutan Kelas IIB Blora melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus secara mandiri di Ruang ZI Rutan Kelas IIB Blora. (24/12/2022)
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Blora. Remisi diberikan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) yang berhak mendapatkan hak Remisi Khusus tersebut pada hari raya Natal tahun ini.
Terdapat 4 WBP Rutan Blora yang beragama nasrani, namun 3 diantaranya masih berstatus tahanan, sehingga belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus natal tahun ini.
Sedangkan penerima Remisi Khusus Natal tahun 2022 Warga Binaan Rutan Blora yaitu wbp atas nama didik kurniadi, mendapatkan remisi 15 hari.
Tri Joko Wiyono yang memberikan langsung Surat Keterangan Remisi Khusus kepada Narapidana tersebut sekaligus menyampaikan sambutan serentak dari Menteri Hukum & HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Blora Tri Joko menyampaikan pesan penting. "Saya selaku Karutan Blora, Pemberian Remisi Khusus ini untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Rutan" pesan Karutan Blora.