KPPN Purwodadi Jadi Saksi: Rutan Blora Serius Terapkan Petunjuk Teknis Anggaran

    KPPN Purwodadi Jadi Saksi: Rutan Blora Serius Terapkan Petunjuk Teknis Anggaran

    GROBOGAN_INFO PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengikuti sosialisasi petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi, Senin (11/12/2023). 

    Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-1455/PB.7/2023 tanggal 7 November 2023, Rutan Blora yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo Hanggoro beserta staff mengikuti giat sosialisasi petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran yang diselenggarakan di Aula KPPN Purwodadi. 

    Membuka acara, Putu Sad Herutomo selaku Kepala KPPN Purwodadi mengucapkan terima kasih kepada hadirin atas kesediaanya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja (PDMS), Andreas Radyanto menyampaikan terkait Petunjuk teknis mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran. Lalu setelah penyampaian materi kegiatan disambung dengan diskusi bersama dan penutup.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Peningkatan Profesionalisme di Kanwil...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Mekanisme Anggaran: Rutan Blora...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami