BLORA - Kepedulian satuan tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 113 Kodim 0721/Blora, terhadap masyarakat desa Pengkoljagong pada ketaatan menggunakan kendaraan di jalan diwujudkan dengan adanya sosialisasi tertib lalu lintas.
Bertempat di kantor Desa Pengkoljagong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, satgas TMMD Ke 113 bekerjasama dengan Polres Blora melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Blora Ipda Riska Taufik Sunni menggelar sosialisasi tentang ketaatan berkendaraan di jalan.
Ipda Sunni menerangkan serta membenarkan kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa Pengkoljagong tentang ketaatan berlalu lintas, seperti pengguna kendaraan harus mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain usia di atas 17 tahun dan sudah mengantongi SIM.
Selain itu juga harus melengkapi semua administrasi kendaraan, ketika menggunakan sepeda motor harus menggunakan helm baik pengemudi maupun yang di bonceng, akan tetapi tidak boleh bonceng 3.
Lengkapi juga kaca spion kiri kanan, serta kendaraan harus standar dalam artian tidak boleh di modifikasi, tegas Kanit Turjagwali.
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
Kapten Chb M. Rifai, yang hadir dalam sosialisasi tersebut selaku Dan SSK TMMD, menerangkan melalui program TMMD Ke 113 Tahun 2022, banyak kegiatan non fisik yang di laksanakan berupa penyuluhan, begitu juga dengan penyuluhan tertib lalu lintas kali ini.
Bekerja sama dengan Polres Blora melalui Satlantas, ini merupakan bagian dari Sinergitas TNI Polri di wilayah, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara, serta menjadi nilai tersendiri mendukung kelancaran dan kesuksesan TMMD di Pengkoljagong, tutup Kapten Rifai.