Blora – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan sosialasi perpanjangan program asimilasi rumah kepada warga binaan. Kegiatan ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Sabtu (31/12/2022).
Bertempat di Aula Rutan Blora, sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Blora, Yowan beserta Staf Yantah dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Blora.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Menurut Yowan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022.
“Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulanagan penyebaran Covid-19. Perpanjangan program ini diperuntukan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, ” ucap Yowan.
Di samping itu, Kepala Rutan Blora, Tri Joko Wiyono menambahkan bahwa program asimilasi ini adalah langkah pencegahan serta penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.
“WBP yang mendapatkan hak ini tentunya adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku. WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas. Namun, pada dasarnya mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tandasnya.